Polemik Pengangkatan sebagai Komisaris PT PPN, Hakim Anwar Jelaskan Kronologi

Irfan Ma'ruf
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengangkatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Anwar sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menimbulkan polemik. Hakim Anwar pun menjelaskan kronologinya.

Anwar menegaskan sudah mengundurkan diri dari jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakpus sejak 17 Juni 2020. Awalnya Anwar mendapatkan kabar penunjukkan dirinya sebagai komisaris melalui pesan singkat seseorang yang tidak dikenalnya pada 14 Juni 2020.

"Dia menulis selamat Bapak diangkat sebagai komisaris PT PPN," kata Anwar di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Anwar tak menggubris lantaran tidak mengenalnya. Orang tersebut diketahui beberapa kali ke ponsel Anwar di hari yang sama. Ternyata orang tersebut merupakan sekretaris Dewan Komisaris PT PPN yang ingin menunjukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tanggal 15 Juni 2020 saya melapor kepada Ketua PN Jakpus, Yanto bahwa saya diangkat sebagai komisaris PT PPN," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Nasional
12 hari lalu

Eks Pegawai Kemnaker Ngaku Kumpulkan Uang dari Swasta, Dipakai untuk Operasional Kantor

Bisnis
23 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
23 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal