Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP

muhammad farhan
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menilai pemerintah perlu membentuk JKP untuk menjembatani pekerja yang kehilangan pekerjaannya. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Update terbaru petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan Minggu pagi (13/2/2022) tercatat sudah diteken 245.044 orang. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org. 

Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
3 hari lalu

Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
3 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Partai Perindo Turun ke Rakyat, Yakin Sulsel Bisa Terbang Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal