Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Agen perekrut PMI ilegal yang ditangkap Polda Sumut. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

“Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2022 dan mendapat untung sekitar Rp7 juta dari setiap korban,” kata Kombes Ricko.

RZ diketahui membiayai seluruh kebutuhan korban, mulai dari tiket bus dan kapal hingga pengurusan paspor.

Polda Sumut menyebut kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Kami berkomitmen memberantas TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar

57 tahun lalu

Warga Asahan Korban TPPO Tewas di Kamboja, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO ke Eropa, Kerugian Korban Capai Rp5,2 Miliar

57 tahun lalu

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA China, Diduga Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal