Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjualan Video Porno, Pelaku Ayah dan Anak Kandung!

Era Neizma Wedya
Polda Sumsel saat ekspose kasus jaringan penjualan video porno dengan tersangka ayah dan anak kandung. (Foto: MPI/Era NW)

“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, tangkapan layar percakapan dengan korban dan bukti transaksi digital. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Ngeri! Polisi Temukan 6 Video Porno Pesinetron MR dengan Pacar Sesama Jenisnya

1 tahun lalu

Miris! Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah Jual Konten Porno Rp50.000

1 tahun lalu

Tampang Bule Amerika Serikat Produksi Video Porno di Indonesia

1 tahun lalu

Terpengaruh Film Porno, Pria di Bandar Lampung Perkosa Sepupu di Samping Istri saat Tidur

1 tahun lalu

Pria Bertato Jual Foto Porno Wanita Gresik Editan AI, Raup Cuan Rp200 Ribu per Frame

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal