Di sisi lain, Iman menjelaskan terkait adanya permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.
“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ) usai bertemu Jokowi.