“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Refly menjelaskan, permintaan dokumen tersebut guna kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara Ijazah Saudara Joko Widodo,” ujarnya.
Dia menilai, sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.