JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menanggapi kubu Roy Suryo yang meminta salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan diperlihatkan di proses persidangan.
“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Budi menegaskan, pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh.
“Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” kata dia.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo mengajukan permintaan salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Permintaan tersebut diajukan ke PPID Polda Metro Jaya.