Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani sebagai DPO Kasus Penipuan

Erfan Ma'ruf
Si kembar Rihana dan Rihani (foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana-Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian miliaran rupiah. Selebaran DPO diterbitkan.

AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua kembar tersebut terlibat dalam aksi penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar bagi sejumlah reseller HP.

Kasus ini telah dilaporkan oleh beberapa korban ke beberapa Polres dan kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tim khusus dibentuk untuk menangani kasus ini hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai DPO.

"Sudah diterbitkan DPO," ujar Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan kedua kembar tersebut.

"Kami masih sedang menyelidiki keberadaan mereka," ujarnya.

Dua orang kembar yang diduga sebagai pelaku penipuan pre-order HP dengan nama Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Polda Metro Ungkap Wilayah di Jabodetabek Rawan Kejahatan Jalanan, Mana Saja?

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam Berantas Aksi Kriminal Jalanan

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Amankan 860 Gereja saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Jamin Misa Kenaikan Yesus Kristus Aman, 860 Gereja Dijaga Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal