Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Ibu Hamil

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) salah satunya mengatur jatah cuti hamil bagi ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan. Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan diajukan menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan saja.

Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan atau PHK. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA. “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi keterangan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Pertanyakan Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis: Masalahnya Ada Tidak Sumber Dayanya?

57 tahun lalu

DPR Minta Kejelasan Kemendikdasmen soal Instruksi Belajar Bahasa Prancis di Sekolah

57 tahun lalu

Timwas Haji DPR Temukan Masalah Bus hingga Tenda Padat di Armuzna 

57 tahun lalu

Baleg DPR Tampung Usulan Dana Otsus Aceh Naik, Dibahas di Revisi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal