PNS Tetap Dapat Gaji saat Cuti Banjir, BKN: Tunjangan Kinerja Mungkin Dipotong

Dita Angga
PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir selama sebulan tetap digaji. (Foto: iNews)

Dia mengatakan cuti satu bulan itu bisa diajukan PNS terdampak banjir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya PPK berwenang menentukan yang bersangkutan bisa cuti berapa hari.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.

Sebelumnya Paryono juga menjelaskan PNS yang mengajukan cuti alasan penting karena terdampak banjir tidak akan dipotong jatah cuti tahunannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Banjir Jakarta Pagi Ini, 26 RT di Jaktim Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal