JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi akses pengunjung di sidang perdana tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026).
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan,
pihaknya akan melakukan penyekatan ketat. Nantinya, pihak yang memiliki kepentingan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam area PN Jakarta Timur.
“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan. Yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok,” kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, PN Jakarta Timur juga menutup area parkir di lingkungan pengadilan bagi pengunjung selama pelaksanaan sidang perdana.
"Kami mohon maaf karena besok untuk parkir mungkin tidak bisa di area PN Jakarta Timur karena persidangan Dokter Tifa," ucap Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba kepada wartawan.