PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam

Wildan Catra Mulia
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) menggugat PT PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) mendaftarkan gugatan (class action) terhadap PT PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait listrik padam serentak di Jakarta dan sekitarnya pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019).

Ketua LKBH RI, Mulkan Let-Let mengatakan, listrik padam serentak menyebabkan kerugian masyarakat secara materiel maupun nonmateriel. Laporan tersebut sudah terdaftar di PN Jaksel dalam Nomor 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan secara perdata baik materiel maupun non materiel nanti bisa mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengambil ganti rugi," ujar Mulkan di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019)

Dalam gugatan ini dia mengaku mendapatkan kuasa dari sejumlah masyarakat. Dia menuturkan, jika putusan PN Jaksel memenangkan gugatan tersebut, selanjutnya masyarakat bisa datang ke PN Jaksel untuk mengambil biaya kerugian disertai bukti pendukung.

"Misalnya kebakaran, seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar. Nanti diajukan dalam bentuk permohonan ke PN Jaksel," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakar ITB Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Massal di Sumatra, Apa Itu?

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Listrik di Sumatra Pulih usai Blackout: Normal 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Tegaskan Blackout Sumatra Bukan gegara Sabotase: Putusnya Kabel Tidak Rapi

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal