Listrik Padam Serentak, PT PLN Digugat ke PN Jaksel

Aditya Pratama
Ilustrasi, petugas PLN memperbaiki jaringan kabel listrik. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) akan menyampaikan gugatan (class action) terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (7/8/2019) siang. Gugatan tersebut terkait listrik padam serentak di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAMI, Saiful Anam mengatakan, pihak tergugat, yaitu PT PLN dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami akan menyampaikan gugatan class action ke PN Jaksel terkait pemadaman listrik," ujar Saiful kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, listrik padam di Jakarta dan sekitarnya menyebabkan kerugian masyarakat. Baik materiel maupun imateriel.

Listrik padam serentak terjadi pada Minggu (4/8/2019) di Jakarta dan Jawa Barat serta Banten. PT PLN (Persero) dalam konferensi persnya siap memberikan kompensasi kepada pelanggan atas kejadian tersebut berupa pengurangan jumlah tagihan.

"PLN commited melakukan hal tersebut mengikuti Permen 27/2017 pasal 6 yang mengatakan ada formulasi, tinggal kita ikuti," ujar Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani di, Senin (5/8/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakar ITB Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Massal di Sumatra, Apa Itu?

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Listrik di Sumatra Pulih usai Blackout: Normal 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Tegaskan Blackout Sumatra Bukan gegara Sabotase: Putusnya Kabel Tidak Rapi

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal