PN Jaksel Kembali Terima Gugatan terkait Listrik Padam

Wildan Catra Mulia
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) menggugat PT PLN dan Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Dia menambahkan, dasar gugatan mengacu Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dasar gugatan juga mengacu pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PLN dan Menteri BUMN atas kelalaian.

"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh PLN sendiri maupun Menteri BUMN karena secara tupoksinya itu Menteri BUMN harus bertanggung jawab dalam kejadian ini," ucapnya.

Sebelumnya gugatan yang sama juga dilaporkan oleh Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) ke PN Jaksel, Rabu (7/8/2019) siang.

Gugatan juga dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan teregisterdengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakar ITB Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Massal di Sumatra, Apa Itu?

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Listrik di Sumatra Pulih usai Blackout: Normal 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Tegaskan Blackout Sumatra Bukan gegara Sabotase: Putusnya Kabel Tidak Rapi

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal