PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Garakta Studio).

Namun, Gus Fahrur mengatakan jika dilihat dalam aturan regulasi pernikahan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

Sebab dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Kemudian pada pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 juga dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Serta tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 

"Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,"kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, dalam putusannya pemohon berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. 

Hakim memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para Pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Pesta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Dihadiri 1.000 Tamu

57 tahun lalu

Parlemen Israel Setujui RUU Larang Kumandang Azan di Masjid-Masjid

57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Refly Harun Desak Pencekalan terhadap Roy Suryo Dicabut: Sudah Lebih dari 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal