PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ari Sandita Murti
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten. (Foto: Ari Sandita)

"Kembali pada prinsipnya, bahwa harus dihadiri langsung, jadi tetap itu akan menjadi pegangan dari hakim pemeriksaan. Mengenai sikapnya nanti kita lihat pada sidang berikut," katanya.

Hal ini berbeda jika Silfester berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana persidangan bisa diwakili oleh kuasa hukum. Manakala Silfester tak kunjung hadir dalam persidangan, itu semua menjadi kewenangan hakim untuk bersikap.

"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Nasional
4 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
7 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
11 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal