PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ari Sandita Murti
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten. (Foto: Ari Sandita)

Hal ini berbeda jika Silfester berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana persidangan bisa diwakili oleh kuasa hukum. Manakala Silfester tak kunjung hadir dalam persidangan, itu semua menjadi kewenangan hakim untuk bersikap.

"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

2 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

2 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal