PN Jaksel Ingatkan Silfester Matutina Harus Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ari Sandita Murti
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina tidak hadir dalam sidangpeninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2025). Silfester diingatkan untuk menghadiri perisadangan karena PK yang diajukan bisa tidak memenuhi syarat.

"Sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung, apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Rio menambahkan, sidang PK yang diajukan Silfester Matutina harus dihadiri langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakili sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan sejumlah rumusan dari hasil pleno di MA. 

Adapun, jika Silfester tidak menghadiri persidangan secara langsung, maka permohonan PK tidak akan memenuhi syarat.

"Kembali pada prinsipnya, bahwa harus dihadiri langsung, jadi tetap itu akan menjadi pegangan dari hakim pemeriksaan. Mengenai sikapnya nanti kita lihat pada sidang berikut," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

57 tahun lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ngaku Panik dan Takut Ketahuan usai Kasusnya Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal