Michael tak menampik dirinya memang tidak bisa langsung menemui keluarga korban usai peristiwa kebakaran. Hal itu lantaran dirinya langsung ditangkap polisi dan harus menjalani proses penegakan hukum.
"Semua itu merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepedulian saya kepada seluruh keluarga korban," tandas dia.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Michael dijatuhi hukuman dua tahun penjara buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di Kantor PT Terra Drone.