Pledoi Eni Saragih: Uang yang Saya Terima untuk Kepentingan Partai

Antara
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

Namun, dia mengaku kaget kala jaksa KPK menuntut delapan tahun penjara pada 6 Februari 2019. "Jiwa saya hancur melihat anak saya menangis di ruang sidang ini, tidak ada rasa yang menyedihkan hati pada saat itu, saya menyesali, saya bertobat, saya menerima konsekuensi dari apa yang saya lakukan tetapi saya mohon keadilan hukuman kepada majelis hakim yang mulia," ujar Eni.

Dia juga kaget mendengar JPU menolak permohonan "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk dirinya karena dianggap sebagai pelaku utama.

Padahal, seperti dalam BAP dan secara konsisten dalam persidangan, Eni sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha, seperti Johannes B. Kotjo yang merupakan pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto.

"Saya pun masih orang baru di DPR RI, yang tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau 1 ini," katanya.

Sidang vonis Eni akan dilangsungkan pada 1 Maret 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Golkar: MBG Program Baik dan Mulia, Tak Boleh Dijalankan Asal-asalan

57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Golkar: Apresiasi Netizen atas Kerja Keras Bahlil

57 tahun lalu

Golkar: Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Petugas Lebih Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal