PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba 

Achmad Al Fiqri
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap diperiksa di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal