Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik

Ariedwi Satrio
Pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan ditolak pimpinan KPK.. (Foto: Antara)

Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab. Bentuk tanggungjawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santer Kabar Presiden Iran Masoud Pezeshkian Mundur, Istana Bantah

57 tahun lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

57 tahun lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

57 tahun lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal