Pimpinan DPR 2024-2029 Mengacu ke UU MD3, PDIP Berhak Dapat Kursi Ketua

Achmad Al Fiqri
Sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dia memastikan tidak ada perubahan UU MD3.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Dengan mengacu UU MD3, maka jabatan Ketua DPR menjadi jatah partai yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024. Begitu juga dengan jabatan Wakil Ketua DPR akan diraih partai pemilik suara terbanyak kedua hingga kelima.

Diketahui, PDIP menjadi pemenang Pileg 2024 sehingga kembali berhak mendapatkan jatah Ketua DPR.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.

Sebanyak 8 partai politik lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. PDIP meraih suara 16,72 persen

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Bertemu Gubernur BI dan Menkeu, Dasco: Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal