Pilkada Serentak 2020 Diundur, Ini Penjelasan Yasonna

Antara
Menkum Ham Yasonna Laoly (Antara)

Dia menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.

"Pemungutan suara pilkada serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujar Yasonna.

“Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” kata dia.

Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1."

Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan."

Pasal 201A ayat 2 menyebut pemungutan suara serentak yang ditunda, dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Apabila pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada pasal 201A ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal