Pilkada Serentak 2020 Diundur, Ini Penjelasan Yasonna
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pemungutan suara diundur hingga Desember 2020.
Dalam Perppu yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu dinyatakan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur.
“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.
DPRD Minta Pemkot Denpasar Tegas Memutus Penularan Corona karena Transmisi Lokal
Yasonna mengatakan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.