JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai merespons tuduhan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Pigai menilai, patut diduga pernyataan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Pigai mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Amien tidak termasuk dalam kategori kebebasan berpendapat.
"Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ucap Pigai dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Pigai menambahkan, pernyataan Amien Rais tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik biasa. Setidaknya ada empat poin krusial yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam ucapan tersebut:
Pertama, Amien diduga melakukan inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang sengaja menimbulkan tekanan mental non-fisik yang hebat.