JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa tuduhan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pihaknya telah mengkaji pernyataan Amien Rais dan menemukan isyarat pelanggaran. Salah satu yang dilakukan pihaknya dengan melakukan take down atau menghapus video tersebut.
"Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi," ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Dia menambahkan, penanganan kasus video Amien Rais akan mengacu kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Terkait adanya informasi pihaknya akan melakukan gugatan, Meutya menegaskan bahwa hal itu tidak benar.