Pidana Penjara jadi Pilihan Terakhir dalam KUHP Baru, Berlaku Mulai Tahun 2026

Armydian Kurniawan
Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto MPI).

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat. 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu juga mengatakan penghindaran vonis penjara yang pendek dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyatakan, meski mengubah paradigma pidana sebagai sarana pembalasan, KUHP yang baru tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera.

"KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal