Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Tim iNews.id
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution. (Foto: iNews)

"Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penilaian benar atau tidaknya suatu proses penyidikan bukan diuji melalui gugatan CLS, melainkan melalui mekanisme yang sah seperti praperadilan, pengawasan internal Polri, maupun proses peradilan pidana itu sendiri," tutur dia.

Pitra beranggapan upaya menggugat institusi Polri melalui CLS atas dasar ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara adalah bentuk kekeliruan dalam memahami mekanisme hukum acara yang berlaku.

Dia juga menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum dalam menangani perkara yang sensitif dan menjadi perhatian publik.

"Bahwa tuduhan adanya kelalaian atau kesalahan dalam penerapan hukum harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui framing opini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," kata Pitra.

Oleh karena itu, Pitra menyatakan dukungan penuh langkah-langkah profesional Polri dalam penegakan hukum. Dia menilai rencana gugatan CLS tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal