Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria menegaskan seluruh kontrak kerja sama di sektor SDA oleh perusahaan akan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul mulai beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," kata Dony usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dia menekankan yang terpenting, tidak ada praktik underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya dan transfer pricing yang dapat merugikan negara.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, dia mengatakan pihaknya tengah mengembangkan sistem digitalisasi terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh transaksi SDA agar berjalan secara wajar dan transparan.
Dony juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir mengenai keberlangsungan kontrak mereka. Mekanisme yang ada saat ini akan terus dipertahankan sembari pemerintah merumuskan pola pengelolaan yang ditargetkan rampung setelah 31 Desember 2026.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," ujarnya.