Perjuangan Panjang Jokowi Bebaskan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati

Ilma De Sabrini
Siti Aisyah (tengah) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia (Foto: AFP)

MALAYSIA, iNews.id - Bebasnya Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam merupakan perjuangan panjang, berjenjang dan tanpa henti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya Siti Aisyah saat digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin, 11 Maret 2019.

"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," katanya dari Malaysia, dalam keterangan tertulis.

Usai bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly, dia mengatakan, Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan kewewenang berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Cahyo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari Menkumham meminta pembebasan terhadap Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal