Selain sektor agrikultur, pemerintah meminta AS mempertahankan tarif nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sebagaimana tercantum dalam ART.
Airlangga menjelaskan, secara hukum Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan itu tertuang dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian dalam 60 hari ke depan sebelum implementasi final dilakukan. "Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," imbuh dia.
Dia menambahkan, Indonesia dan AS telah membahas berbagai risiko dan skenario yang mungkin timbul sebelum penandatanganan ART pada Kamis pekan ini. Pemerintah, kata dia, siap menghadapi segala perkembangan yang muncul.
"Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani," kata dia.