Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli

Dian Ramdhani
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono (tengah) pada persidangan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). (Foto: Koran Sindo/Dian Ramdhani)

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon cermat dalam menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan. Jumlah saksi maupun ahli menurut dia tidak perlu banyak, yang terpenting keterangan yang disampaikan berwarna atau berbeda dengan sebelumnya. “Kadang Anda mengajukan ahli yang sama untuk hal sama apalagi dia berikan keterangan sama,” ujarnya.

Palguna menegaskan, sikap Mahkamah didasarkan pada kepentingan semua pihak, terutama KPU yang dalam hal ini tengah menjalankan tahapan pilkada yang bisa berpengaruh dari hasil sidang.

Meskipun dia menghormati keinginan pemohon sebagai hak untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan. “Ini kan demi kepentingan anda semua dan KPU dalam mempersiapkan, kan ingin cepat,” pungkasnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Perindo akan Lantik Tokoh Daerah Sulsel yang Punya Rekam Jejak dan Jadi Corong Aspirasi Masyakat

Nasional
1 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Nasional
6 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Nasional
10 hari lalu

Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal