Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli

Dian Ramdhani
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono (tengah) pada persidangan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). (Foto: Koran Sindo/Dian Ramdhani)

JAKARTA,iNews.id - Sejumlah partai politik pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersedia mengurangi jumlah saksi dan ahli pada persidangan mendatang. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang yang akan digelar 29 November 2017 itu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berencana mengajukan tiga saksi dan tiga ahli. “Kalau begitu dikurangi, kami akan ajukan dua ahli, satu ahli tertulis dan tiga saksi,” ujar kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono saat mengikuti sidang di Gedung MK, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya terjadi diskusi antara Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah pemohon, salah satunya tim kuasa hukum Partai Perindo terkait jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Partai Perindo sebelumnya berencana mengajukan 3 ahli dan 15 saksi dalam persidangan, namun oleh Mahkamah diminta untuk disesuaikan karena proses persidangan mesti dipercepat. “Tidak perlu banyak-banyak. Jadi dalam persidangan Mahkamah bukan dari segi kuantitas, tapi kualitas saksi dan ahli. Kalau sama semua percuma,” tutur Arief.

Dia mengaku menerima sejumlah kritik dari berbagai pihak terkait kinerja Mahkamah yang dianggap lambat dalam memutus suatu perkara. Padahal, menurut dia proses persidangan yang panjang adalah akibat dari terbukanya Mahkamah dalam menerima dan mendengarkan keinginan dari para pihak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Nasional
6 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Nasional
10 hari lalu

Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini

Nasional
10 hari lalu

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Partai Perindo: Komunikasi Rakyat ke Kepala Daerah bakal Terganggu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal