Penyelenggara Pesta Gay Berdalih Rayakan Ulang Tahun di Hotel Jaksel

Ari Sandita Murti
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, pesta seks sesama jenis itu terungkap pasca polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah. Saat didatangi ke lokasi, polisi lantas mengamankan sembilan orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

"Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," ucapnya.

Kini, DRH yang berstatus sebagai tersangka karena menjadi fasilitator itu dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi

Nasional
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
1 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal