Penjelasan terkait tuntutan materiil dan inmateriil. Ahmad menjelaskan, proses mediasi bersama pihak korban sempat dilakukan. Namun, pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan inmateriil berupa sejumlah uang yang dinilai tidak berkeadilan.
“Proses mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dikarenakan pihak korban mengajukan tuntutan material dan imaterial berupa permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan,” ujar Ahmad
Dia menuturkan, pada tanggal 19 Januari 2026, pihaknya mendapatkan somasi pertama. Di mana, dalam somasi tersebut disebutkan ada permintaan materiil dan inmateriil.
“Terus tanggal 27 Januari, kami menerima somasi yang kedua dan kami jawab di tanggal 30 Januari disomasi yang kedua, ini jawaban kami. Namun kami juga harus mempertimbangkan prinsip hukum yang berlaku yaitu kepatutan, proporsionalitas, dan mekanisme yang sah namun demikian formal ini tetap membuka ruang dialog untuk membahas penyelesaian masalah secara rasional dan berkeadilan,” katanya.
Terkait pemeriksaan psikologis korban, pihaknya menegaskan menghormati hak keluarga.
“Namun apabila hasil tersebut dikaitkan sebagai konsekuensi hukum terhadap institusi, maka harus dilakukan secara komprehensif, objektif dan melalui mekanisme yang sah agar tidak menimbulkan interpretasi sepihak. Kemudian psikologi korban tetap menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap sejuk serta tidak membangun opini sebelum proses selesai.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di musala sekolah SMPN 33 Gresik saat ada kegiatan sosialisasi sekolah tingkat lanjut dari SMKN Krian Sidoarjo pada 17 Desember 2025.