Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Selain merugikan keuangan negara, jaksa menyebut perbuatan Riva dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs merugikan negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp43,3 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," ujar dia.

Adapun jika ditotal, maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh perbuatan Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

57 tahun lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal