Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:09:00 WIB
Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara mencapai Rp285 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa menjelaskan, kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone. 

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Nilainya yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,33 triliun dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata jaksa, Kamis (9/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut