Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara mencapai Rp285 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga

Jaksa menjelaskan, kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone. 

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Nilainya yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,33 triliun dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

Baca Juga

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata jaksa, Kamis (9/10/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

57 tahun lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal