Penjelasan BGN soal SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari MBG

Tim iNews.id
SPPG atau dapur MBG. (Foto: Istimewa)

Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi.

Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi “keuntungan bersih”, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku.

BGN tetap berkomitmen menjaga tata kelola yang profesional, berbasis standar, dan berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN Liburkan Program MBG saat Imlek dan Awal Ramadan, Kembali Disalurkan 23 Februari

57 tahun lalu

BGN Atur Distribusi MBG saat Imlek hingga Ramadan-Lebaran, Begini Skemanya

57 tahun lalu

BGN Larang Makanan Ultra-Proses dan Pedas dalam Menu MBG selama Ramadan

57 tahun lalu

BGN Ungkap MBG Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari SPPG hingga UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal