Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan dua tersangka ujaran kebencian terkait hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Dok Pribadi)

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

Atas perbuatannya mereka berdua disangka melanggar Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan. 

Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

57 tahun lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal