Dia menuturkan, anak-anak masih punya harapan yang panjang. Karena itu, penting bagi para korban untuk mendapatkan rehabilitasi, pendampingan, dan langkah pemulihan lainnya. “Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah pemda (pemerintah daerah), dinas terkait yang ada di daerah tersebut,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui aplikasi Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, praktik penjualan video gay kids mulai terbongkar saat polisi melakukan patroli siber. Petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran atau penjualan konten berupa video dan foto asusila penyimpangan seksual sesama jenis.
“(Pelaku) juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023,” ujar Ade dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023).