Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Yuwantoro Winduajie
Hakim MK Adies Kadir. (Foto: BPMI Setpres)

Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini juga berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR.

Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.

Diketahui, Adies mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) lalu. Dia pun telah merespons kritik dari berbagai pihak soal dirinya yang terpilih menjadi hakim MK.

Dia meminta hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim MK ditanyakan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan," kata Adies usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sah! Adela Kanasya Putri Adies Kadir Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

57 tahun lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

57 tahun lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

57 tahun lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal