Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Yuwantoro Winduajie
Hakim MK Adies Kadir. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah dosen dan mahasiswa hukum menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT dan disidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (30/6/2026).

Tercatat, 27 pihak mengajukan gugatan itu. Sebanyak 19 di antaranya merupakan guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). 

Sementara delapan pihak lainnya berasal dari komunitas mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Gugatan tersebut ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Perwakilan CALS, Bivitri Susanti mengatakan pihaknya melanjutkan upaya hukum ke PTUN setelah MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili proses pemilihan hakim konstitusi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sah! Adela Kanasya Putri Adies Kadir Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

57 tahun lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

57 tahun lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

57 tahun lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal