Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Antara
Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR periode 2014-2019 terus menuai kritik. Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komaruddin, mencurigai revisi UU itu bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini.

“Kalau DPR menyuarakan ingin menguatkan kewenangan KPK, bisa jadi itu hanya pembenaran (atas rencana revisi UU KPK),” kata Ujang Komaruddin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Menurut dia, pada usulan revisi UU Korupsi, ada usulan pembatasan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Padahal, selama ini KPK justru banyak mengendus dugaan korupsi para elite melalui penyadapan.

“Jika penyadapan yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum elite yang terindikasi korupsi, harus meminta izin melalui Pengadilan Negeri, maka langkah KPK akan menjadi lamban. Ini bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, jika setiap kali tindakan penyadapan oleh KPK harus meminta izin pengadilan, dikhawatirkan informasi tentang oknum elite yang hendak disadap bisa bocor ke publik. Akibatnya, kasus dugaan korupsi yang hendak diusut pun gagal dibuktikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
18 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
18 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
24 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal