Pengamat: Putusan MKMK Lukai Kepercayaan Masyarakat ke MK

Binti Mufarida
Pengamat menyebut putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Anwar Usman melukai kepercayaan masyarakat terhadap MK. (Foto: Istimewa)

Bhirawa mengatakan Anwar Usman tidak menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya memiliki benturan kepentingan dalam pemeriksaan perkara karena memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep. Anwar juga tidak mengundurkan diri dari semua perkara Permohonan uji materi dimaksud.

“Dengan kondisi ini, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman secara jelas melanggar prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan sebagai hakim konstitusi,” katanya.

Bhirawa menyayangkan tidak ada satu pun bentuk klarifikasi atau pertanggungjawaban dari pihak-pihak dalam Putusan MKMK yang memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Anwar Usman, khususnya oleh presiden, Gibran selaku wali kota Solo dan cawapres Prabowo, serta Kaesang selaku Ketua Umum PSI.

“Padahal putusan yang diperiksa dan diputus oleh Anwar Usman berkaitan langsung dan erat dengan kepentingan keluarga besar Presiden Joko Widodo, Gibran, dan Kaesang Pangarep,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal