"Sebagai catatan radikalisme itu bukan hanya dari kalangan muslim saja tapi dari agama lain juga memiliki probabilitas yang sama," katanya.
Dia menambahkan, negara menghormati hak-hak warga dalam kehidupan berdemokrasi. Tapi Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum dan konstitusi tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang bersendikan radikalime dan intoleransi.
Aparat hukum diminta menindak tegas siapa pun tanpa pandang bulu terhadap mereka yang melakukan gangguan keamanan. "Badan Intelijen pun harus tingkatkan deteksi dini akan adanya pihak yang akan mengganggu keamanan secara lebih proaktif," ucapnya.