Pengamat Ingatkan Pembahasan RPP Kesehatan Jangan Terburu-buru, Ini Alasannya

Widya Michella
Pengamat mengingatkan agar pembahasan RPP turunan UU Kesehatan jangan dilakukan terburu-buru. (Foto: Ilustrasi/AFP/Yonhap)

Maka dari itu, menurutnya, pasal-pasal yang tidak terkait langsung seperti pengaturan zat adiktif mesti dikaji ulang dalam RPP Kesehatan.

Senada, Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, juga menyoroti aspek partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan. Jika partisipasi publiknya belum cukup, kata Fitri, efektivitas pembuatan aturan tersebut akan kurang memadai.

"Harus dipertimbangkan efektivitas pembuatannya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kontroversi ketika diberlakukan dan tidak diragukan penerimaannya oleh publik," kata Fitri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal