Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ungkap Longsor Gunung Sampah Bantargebang Imbas Hujan Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Senin, 09 Maret 2026 - 13:07:00 WIB
TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (kanan) saat meninjau longsor gunung sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: Dok. Kementerian LH)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas. Hal ini disampaikan Hanif usai tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Hanif menegaskan, tragedi longsor gunungan sampah di Bantargebang merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Hanif menegaskan, Bantargebang adalah fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ucap Hanif dalam keterangannya dikutip, Senin (9/3/2026).

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menegaskan. pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut