Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (6/7/2020) kembali menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pada 29 Juni 2020, sidang perdana ditunda karena Djoko Tjandra tak hadir.

"Agenda sidang hari Senin 6 Juli 2020 permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB," kata humas PN Jaksel Suharno, melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2020. "Kita menganggap PK yang diajukan oleh jaksa cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak ada bedasarkan KUHP," ujarnya di PN Jaksel, Senin.

Djoko Tjandra mengajukan PK bedasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA).

"Tidak ada dasar hukumnya jaksa melakukan PK. Haknya (PK) itu ada pada terpidana dan ahli warisnya," ujar Andi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 jam lalu

BEM Kristiani Seluruh Indonesia Demo di Kejagung, Desak Rumah Dinas Febrie Digeledah

5 jam lalu

Massa kembali Demo di Depan Kejagung, Tuntut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

5 jam lalu

Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

8 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal