Pengacara Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Alasannya Kelelahan

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

"Makanya kami hari ini datang masukkan surat, menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa. Hari Selasa klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang," kata Emanuel.

Sebelumnya, KPK memanggil kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe, Jumat (5/5/2023). Pengacara tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal